BANTEN | TD — Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten Dedy Irsan mengatakan, kebijakan baru yang dibuat pemerintah terkait sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA-Online Single Submission Risk Based Approach) masih membutuhkan penyesuaian yang lama dan panjang.
“Tidak dipungkiri penyesuaian regulasi, penyempurnaan integrasi dan perbaikan sistem, sistem pengawasan dan penanganan aduan, serta penyesuaian terhadap standar dan kualifikasi bagi UMKM masih terus dilakukan oleh stakeholder terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangDaily, Jumat 15 Oktober 2021.
Dedy mengungkapkan hal itu dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan se-Provinsi Banten, Kamis kemarin.
Dedy menilai sistem perizinan berbasis resiko adalah niatan baik untuk suatu perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan mempermudah kegiatan berusaha. “Dilakukan melalui penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana,” ujarnya.
Perizinan berbasis RBA ini, menurut Dedy merupakan hal yang penting karena akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan publik juga.
Dedy menyampaikan Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik tidak bosan-bosannya untuk terus mendukung dan mendorong seluruh Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Selain itu Dedy berharap perizinan berbasis RBA ini harus user friendly (mudah digunakan/dilaksanakan) baik bagi pengguna maupun penyelenggara pelayanan publik. (Faraaz/Rom)