Pemkot Tangsel Siap Bongkar Total Reklame Ilegal Sebelum Akhir Tahun

waktu baca 2 minutes
Selasa, 14 Okt 2025 12:40 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh reklame dan billboard ilegal di wilayahnya. Pemkot memberi batas waktu hingga akhir tahun bagi pihak-pihak yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya, atau siap dibongkar total.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa penertiban kali ini akan dilakukan secara menyeluruh, berbeda dengan metode satu per satu sebelumnya.

“Saya sudah kumpulkan Dinas Perizinan, Satpol PP, kecamatan, dan Bapenda. Kami minta dilakukan penertiban total,” ujar Pilar saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Senin (13/10/2025).

Masih banyak reklame yang dipasang tanpa izin resmi. Pilar meminta pendataan menyeluruh dilakukan dalam waktu satu minggu sebagai dasar menentukan titik mana yang berizin dan mana yang harus dibongkar.

“Kalau sudah berizin, silakan berjalan. Tapi yang tidak berizin harus segera mengurus izin. Kalau titik pemasangannya melanggar RTRW, ya harus dibongkar total,” tegasnya.

Penertiban kali ini didukung Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang memberi Satpol PP kewenangan melakukan pembongkaran langsung menggunakan anggaran pemerintah daerah. Sebelumnya, pembongkaran masih dibebankan pada pemilik reklame, yang kerap menolak atau menunda.

“Dengan Perwal baru, Satpol PP bisa menganggarkan sendiri pembongkaran. Ini yang akan kita manfaatkan,” jelas Pilar.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menyampaikan bahwa penertiban tahap awal telah dimulai terhadap reklame nonpermanen di wilayah Serpong dan Serpong Utara.

“Hari ini kami fokus pada reklame nonpermanen, seperti spanduk dan baliho ukuran maksimal 2×3 meter. Penertiban dimulai dari koridor Serpong hingga Serpong Utara,” jelas Muksin.

Perwal Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kuat bagi Satpol PP untuk menertibkan reklame ilegal. Aturan ini menggantikan regulasi lama yang tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan.

“Sekarang semuanya jelas dan bisa langsung ditindaklanjuti, termasuk soal kewenangan pembongkaran dan penganggarannya,” tambah Muksin.

Penertiban dilakukan bertahap, dimulai dari reklame nonpermanen, kemudian reklame permanen berukuran besar, termasuk di kawasan pertokoan dan pusat perbelanjaan.

“Untuk minggu kedua, kami lanjut ke reklame besar-besar, lalu ke reklame di toko-toko dan mal. Untuk reklame permanen, surat peringatan sedang disiapkan, dengan target penyegelan mulai minggu depan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA