KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui UPT Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang telah merampungkan draf Keputusam Walikota (Kepwal) tentang gratis biaya sewa selama dua tahun bagi warga Kampung Sukada 1 yang ingin tinggal di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Sebelum diperpanjang, Pemkot Serang sebelumnya juga menerbitkan Kepwal tentang gratis biaya sewa Rusunawa kepada warga Sukadana 1 selama satu tahun.
Seperti diketahui, Kampung Sukadana 1 menjadi salah satu daerah yang terdampak dari normalisasi pembuangan Sungai Cibanten beberapa waktu lalu, menyebabkan sejumlah warga didaerah tersebut terpaksa harus memilih pindah, salah satunya adalah dengan memilih pindah ke Rusunawa yang fasilitasi oleh Pemkot Serang.
Kepada UPT Rusunawa pada DPKP Kota Serang Zedi Bachmi mengaku, telah merampungkan draf Kepwal gratis sewa Rusunawa selama dua tahun untuk selanjutnya agar bisa ditandatangani oleh Walikota Serang.
Menurutnya, penyerahan draf Kepwal telah disampaikannya pekan kemarin.
“Sudah. Udah seminggu yang lalu, ” tegas Zedi, Selasa (29/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, Walikota Serang Budi Rustandi tegas mengatakan akan nambah keringanan gratis sewa Rusunawa kepada warga Kampung Sukadana 1, dari sebelumnya selama satu tahun menjadi dua tahun.
Demikian hal itu dikatakan Budi saat kunjungannya di Rusunawa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Selasa (22/7/2025) lalu.
“Saya tambahin setahun lagi, jadi dua tahun, ” kata Budi Rustandi.