KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui UPT Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Margaluyu memastikan fasilitas di Rusunawa Margaluyu sangat layak untuk ditempati warga yang ingin tinggal, termasuk warga Sukadana yang terkena dampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten yang ingin menempatinya.
Tidak hanya bangunan infrastruktur diarea Rusunawa, dari segi fasilitas penunjang lainnya di Rusunawa Margaluyu juga terbilang sudah cukup lengkap, mulai dari tersedianya air selama 24 jam nonstop, kamar mandi, sarana mebeler, seperti kursi dan lemari juga telah disediakan pihak pengelola, menjadikan Rusunawana Margaluyu sangat layak untuk menjadi tempat tinggal.
Kepala UPT Rusunawa Margaluyu Zedi Bachmi menjelaskan, terdapat dua tipe pilihan ruangan Rusunawa. Antaranya,tipe 36 dan tipe 24 yang bisa ditempati.
Dengan luasan area 6×6 meter untuk tipe 36 dan 4×6 untuk tipe 24, menjadikan Rusunawa Margaluyu terbilang cukup untuk menampung setiap keluarga yang ingin masuk.
Mengenai persyaratannya sendiri bagi warga yang ingin tinggal, sambung Zedi, sangat mudah, cukup hanya dengan menunjukan KTP dan KK, pemohon sudah bisa masuk.
Selain itu, warga juga tidak perlu repot-repot membawa lemari dan kursi karena didalamnya telah tersedia.
“Intinya sangat layak untuk menjadi tempat tinggal, air nya nonstop, akses jalan juga sangat baik. Fasilitas kamar mandi, lemari, kursi juga sudah tersedia,” katanya.
Mengenai tarifnya, masih kata Zedi, harga yang ditawarkan mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 400 ribu untuk setiap bulannya, bergantung bangunan dan lantai yang dipilih.
Meski begitu, khusus warga Sukadana, Pemkot Serang sendiri telah menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 167 Tahun 2025 tentang pembebasan sewa/retribusi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Margaluyu dan Kaujon bagi warga terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten, agar bisa digratiskan selama setahun, dimulai sejak Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
“Mumutuskan pembebasan sewa/retribusi sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu bagi masyarakat Lingkungan Sukadana Kelurahan Kasemen yang terdampak pembongkaran dan direlokasi ke Rusunawa. Pembebasan sewa selama satu tahun mulai Juli 2025 hingga 30 Juni 2026,” tulis dalam Kepwal tersebut.
Masih dalam Kepwal tersebut, Dimana, akibat dari biaya yang timbul dari ditetapkannya Kepwal itu nantinya akan ditanggung dalam APBD Kota Serang.
Sementara itu, Walikota Serang Budi Rustandi mengajak kepada seluruh warga untuk bersama-sama mendukung program pembangunan yang dikerjakan oleh Pemerintah, termasuk Normalisasi pembuangan Sungai Cibanten agar Kota Serang terbebas dari banjir, dengan tujuan agar dapat dirasakan masyarakat luas. Selain program normalisasi sungai adalah arahan dari pemerintah pusat, dengan begitu daerah harus melaksanakannya.
Ketua Satuan Petugas (Satgas) Percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menjelaskan, Pemkot Serang saat ini masih terus memfasilitasi perpindahan warga Sukada 1 yang ingin pindah ke Rusunawa agar bisa berjalan lancar.