KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemilik warung internet (warnet) berinisal AD (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Polisi menangkap pria tersebut di ampung Daon, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat komputer dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan SKCK dan dokumen negara lainnya sesuai dengan identitas pemesan.
“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK dan beberapa dokumen lainnya yang kami duga tidak sesuai aslinya atau palsu,” kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Senin, 18 Oktober 2021.
Dia juga mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan polisi.
Ia menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp20 ribu – Rp25 ribu. Sehari pelaku bisa membuat SKCK palsu sebanyak lima lembar.
“Barang bukti dan pelaku kemudian kami amankan ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena ada permintaan dan sudah dilakukan selama satu tahun,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Wok/Rom)