Pemerintah Siapkan Pajak UMKM Digital: Penjual Online Akan Dipotong 0,5%

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 28 Jun 2025 13:24 0 Nazwa

EKBIS | TDPemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, sedang merancang kebijakan baru mengenai pemajakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor digital. Penjual yang beroperasi di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan marketplace lainnya direncanakan akan dikenakan pajak pemotongan langsung sebesar 0,5 persen dari omzet mereka. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan serta memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Ketentuan Umum Pajak 0,5 Persen

Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, rencana pemungutan pajak ini akan diterapkan pada penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan termasuk dalam skema ini dan tetap mendapatkan pembebasan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk UMKM.

Marketplace akan berfungsi sebagai pemungut pajak, yang berarti pemotongan pajak akan dilakukan secara langsung sebelum dana disalurkan kepada penjual. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa melaporkan kewajiban perpajakan secara mandiri.

Respons Pelaku Industri

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut rencana ini dengan sikap hati-hati. Mereka memperkirakan bahwa jutaan pelaku usaha, terutama UMKM yang bergantung pada platform digital, akan terpengaruh. idEA meminta pemerintah untuk memastikan kesiapan teknis sistem pemungutan pajak dan melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar implementasinya tidak membebani pelaku usaha.

Beberapa kekhawatiran juga muncul terkait risiko pengenaan pajak ganda dan kemungkinan kesalahan dalam pencatatan. Oleh karena itu, asosiasi mendorong agar pelaksanaan dilakukan secara bertahap dan disertai dengan panduan yang jelas.

Perbandingan dengan Negara Lain

Beberapa negara lain telah menerapkan pajak untuk pelaku usaha digital, namun dengan pendekatan yang berbeda dari Indonesia. Berikut adalah gambaran umum sistem perpajakan e-commerce di beberapa negara:

  • Malaysia: Pelaku usaha digital yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan VAT sebesar 10 persen. Pajak ini dipungut langsung oleh penjual, bukan oleh platform.
  • Singapura: Pajak dikenakan melalui GST (Goods and Services Tax) sebesar 8 hingga 9 persen. Penjual yang memenuhi syarat diwajibkan memungut pajak tersebut sendiri, sementara platform tidak memiliki kewajiban pemungutan.
  • Filipina: Sistem pajak mencakup kombinasi antara VAT dan pajak penghasilan (PPh), yang dilaporkan dan dibayarkan secara mandiri oleh penjual. Marketplace tidak berperan sebagai pemungut.
  • Thailand: Negara ini mengenakan VAT sekitar 7 persen kepada penjual yang telah terdaftar sebagai PKP. Pajak dipungut dan dilaporkan langsung oleh penjual, tanpa intervensi dari pihak platform.
  • Indonesia: Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan pemungutan PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet penjual yang dilakukan langsung oleh marketplace. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan sistem pemungutan langsung oleh platform digital.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Inisiatif ini diambil sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk memastikan bahwa pelaku usaha di sektor digital memberikan kontribusi yang adil. Selain meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam administrasi dan pencatatan keuangan.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini belum resmi berlaku dan masih dalam tahap finalisasi. Sosialisasi dan diskusi publik akan terus dilakukan untuk memastikan implementasi berjalan dengan baik dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital. (*)

LAINNYA