Pembacaan Dakwaan 4 Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

waktu baca 2 minutes
Selasa, 18 Jan 2022 16:26 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang yang beragendakan pembacaan dakwaan kepada empat terdakwa ditunda.

Sidang yang sempat molor satu jam terpaksa ditunda  karena ada keluarga hakim ketua yang meninggal dunia di Palembang. “Jadi sidang ditunda hingga pekan depan, 25 Januari 2022,” ungkap Ketua Tim Pengacara empat terdakwa, Firmauli Silalahi, saat ditemui seusai sidang, Selasa 18 Januari 2022.

Empat orang terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar dihadirkan dalam persidangan.

Meski begitu, Firmauli mengaku, pihaknya tetap bersiap dalam menghadapi pembacaan dakwaan. Bahkan pada saat persidangan, salah satu anggota pengacara meminta potokopi salinan BAP empat kliennya.

“Kita dari kuasa hukum para terdakwa mendengar dan membaca dulu dakwaannya, baru kita mengambil sikap sebagai dari kuasa hukum,” tuturnya.

Tragedi kebakaran Lapas terjadi pada tanggal 8 September 2021 yang menewaskan 49 narapidana. Kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba. Blok C itu ditempati 122 warga binaan.

Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang. Para narapidana yang tewas di RSUD disebabkan oleh luka bakar yang mereka alami.

Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.

Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba.

Di antara mereka yang tewas ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia. (Faraaz/Rom)

LAINNYA