Pemalsu Ratusan Hektare Dokumen Tanah Diringkus Polda Banten

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Sep 2021 14:04 0 58 Redaksi TD

KOTA SERANG | TD — Satuan Tugas Mafia Tanah Polda Banten menangkap seorang pria berinisial RMT, 63, karena menjual tanah seluas 182 hektare milik orang lain. Modus pelaku dengan memalsukan dokumen tanah.

“Lokasi tanah tersebut di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok, Kota Serang,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal, Rabu, 29 September 2021.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari kuasa hukum pemilik tanah pada 25 Agustus 2021.

Ade Rahmat merinci, kasus tersebut berawal dari almarhum Sugianto Lukman membeli beberapa bidang tanah di Kelurahan Banjarsari, Cipocok, Kota Serang dalam 825 AJB pada tahun 1993-1997, seluas 182 hektare dan belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Baca juga: September: Kriminalitas di Kabupaten Tangerang Meningkat

“Saudara almarhum Sugianto Lukman membeli beberapa bidang tersebut dari Ahmad bin Jami. Pembeli diatasnamakan Aida Holling (karyawan) dalam AJB nomor 729 tanggal 27 Februari 1995, SPPT masih atas nama Aida Holling, juga belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain,” terangnya.

Namun pada saat Badan Pertanahan Nasional Serang melakukan pengukuran tapal batas, ternyata bidang tanah tersebut telah terbit SHM No. 4344/Banjarsari, AJB No. 162/2007 tanggal 26 Februari 2007.

“Seharusnya pada peta rincik bidang 738, namun tersangka sengaja memasukkan peta rincik 970 ke dalam SHM padahal peta rincik 970 sudah ditransaksikan dalam AJB No. 729/1995,” katanya.

Setelah mengetahui ada dokumen yang tidak sesuai, ahli waris pun melapor ke Satgas Mafia Tanah Polda Banten.

Satuan Tugas Mafia Tanah Polda Banten menangkap seorang pria berinisial RMT, 63, karena menjual tanah seluas 182 hektare milik orang lain. Modus pelaku dengan memalsukan dokumen tanah.

Satgas Mafia Tanah Polda Banten menunjukkan barang bukti dalam kasus pemalsuan dokumen oleh tersangka RMT, 63 tahun, Rabu 29 September 2021. (Foto: Dok. Humas Polda Banten untuk TangeranDaily)

Satgas lalu memeriksa 17 orang saksi, mulai dari pelapor, ahli waris, notaris, pihak BPN, terlapor dan saksi lainnya.

“Dari penangkapan tersangka RMT ini kami mengamankan barang bukti berupa bundel AJB No. 729 tahun 1995, lebih dari 100 minuta asli AJB, daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kwitansi,” ungkapnya.

Baca juga: Polda Banten Tangkap 47 Pencuri Kendaraan Bermotor, 216 Kendaraan Diamankan

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Serta Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara,” kata Ade.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga menambahkan, penegakan hukum terhadap tersangka RMT menggunakan scientific criminal investigation, yaitu sidik jari yang digunakan tersangka RMT dalam AJB tersebut tidak identik dengan pemilik sidik jari sesungguhnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar berhati-hati dalam melakukan transaksi tanah, lebih dahulu menjalankan tahapan clear and clean terhadap histori tanah dan alas hak yang dimiliki atas bidang tanah tersebut,” kata Shinto. (Ril/Red/Rom)

Unggulan

LAINNYA