Parkir Truk Tanah di Kota Tangerang Dikecam Mahasiswa, Diduga Tak Berizin

waktu baca 3 minutes
Selasa, 2 Sep 2025 17:12 0 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) Tangerang menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan lahan parkir truk golongan III yang beroperasi di badan Jalan Bayur, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Selasa, 2 September 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas parkir truk tersebut terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Dalam orasinya, para mahasiswa menyoroti berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pemilik maupun pengelola fasilitas parkir tersebut. Salah satu poin utama yang mereka angkat adalah praktik parkir truk di sepanjang badan jalan yang dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kondisi ini dinilai sangat meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, mahasiswa menilai bahwa kegiatan parkir truk tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait. Fasilitas pendukung seperti sarana dan prasarana parkir juga dianggap tidak memadai. Lebih jauh, lokasi parkir yang berada tepat di tepi aliran Sungai Cisadane menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan, termasuk risiko pencemaran dan kerusakan ekosistem sungai.

Koordinator SOMASI Tangerang, Yanto, menegaskan bahwa penutupan lahan parkir tersebut merupakan solusi terbaik untuk mengatasi keresahan masyarakat yang selama ini terus berlanjut. “Kami mengapresiasi upaya aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan yang telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran ini. Namun, pengusaha truk masih terlihat mengabaikan aturan dengan tetap memarkir kendaraannya di badan jalan,” tegas Yanto dalam orasinya.

Yanto juga menyerukan perlunya rapat koordinasi lintas instansi pemerintah untuk membahas penutupan permanen lahan parkir tersebut. “Kami memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan kepolisian agar segera menutup lokasi ini secara permanen. Harus ada efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Sebagai Direktur Teratai Institute, Yanto mengingatkan semua pihak agar bertindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Kota Tangerang telah memiliki regulasi yang jelas terkait pengaturan kendaraan dan parkir, seperti Peraturan Daerah Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu Lalu Lintas, serta Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir di Jalan.

Sejalan dengan itu, Holid Sape’i, seorang aktivis mahasiswa sekaligus warga sekitar, mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap lokasi parkir ilegal tersebut. “Kami meminta agar lokasi parkir truk yang tidak berizin ini segera ditutup. Jangan sampai harus menunggu ada korban jiwa baru kemudian ada tindakan,” ujarnya dengan tegas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, truk-truk yang terparkir di kantong maupun badan jalan tersebut merupakan kendaraan milik perusahaan dengan identitas kendaraan bertuliskan KMP. Keberadaan truk-truk ini semakin menambah kompleksitas masalah yang harus segera diselesaikan demi menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah tersebut. (*)

LAINNYA