KABUPATEN TANGERANG | TD — Perselisihan hubungan industrial antara tujuh buruh dengan PT Freetrend bermuara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Serang, Banten, Kamis (25/2/2021).
Sebanyak tujuh orang buruh pabrik yang telah tutup sejak Juli 2020 itu melayangkan gugatan ke PHI karena belum mendapatkan pesangon serta hak-hak lainnya.
Sukardin, kuasa hukum buruh itu mengatakan, tujuh buruh itu menuntut agar perusahaan membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sampai hari ini masih ada tujuh orang korban PHK yang belum mendapatkan haknya berupa pesangon dan tunjangan lainnya sebesar Rp477 jutaan. Untuk itu kami selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI guna menuntut hak- hak klien kami,” ungkap Sukardin, kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Menurut Sukardin, pihak perusahaan berdalih bahwa penutupan perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang ini karena bangkrut.
Padahal, menurut informasi bahwa perusahaan produsen alas kaki ini diduga melakukan relokasi pabrik ke daerah Cirebonz Jawa Barat dengan mengganti nama perusahaan yakni PT Long Rich Indonesia.
“Mereka mengaku bangkrut itu bohong. Perusahaan itu diduga sengaja dibangrutkan karena mau pindah lokasi ke wilayah Cirebon dengan mengubah nama perusahaan,” pungkasnya. (Red/Rom)