OTT di BPN Lebak, Polda Banten Sita Amplop Berisi Uang Rp36 Juta

waktu baca 1 minutes
Minggu, 14 Nov 2021 12:18 0 Redaksi TD

BANTEN | TD — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Dedi Supriadi mengatakan penyidik menyita tiga amplop berisi uang senilai Rp36 juta dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak.

“Uang itu diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah,” ujar Dedi, Minggu 14 November 2021.

Menurut Dedi, tiga amplop berisi uang itu ditemukan saat OTT yang menangkap empat pegawai BPN dan seorang Lurah di Lebak pada Jumat malam 11 November.

Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah.

Bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan. “Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Dedi. (Faraaz/Rom)

LAINNYA