TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Perhubungan, melaksanakan operasi penindakan terhadap angkutan truk di Jalan Raya Kronjo, Desa Kandang Gede (Kalijodo), Kecamatan Kronjo, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, dengan tujuan untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
“Kami melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dishub Provinsi Banten, Polri, TNI, dan Satpol PP. Dalam operasi ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan para sopir truk yang melintas,” ucap Achmad Taufik.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang telah menyiapkan petugas di beberapa titik untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
Achmad Taufik juga mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2023. Diharapkan, kerjasama antara pengusaha angkutan barang dan sopir truk dengan pemerintah daerah dapat menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.
“Kami meminta agar semua sopir truk disiplin dalam mematuhi jam operasional yang ditentukan. Peraturan ini bukan hanya untuk keamanan pengendara lain, tetapi juga untuk menjaga kelancaran aktivitas warga di sekitar jalan yang sering dilalui kendaraan berat,” tegasnya.
Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri, menambahkan bahwa dalam kegiatan ini terdapat 13 truk yang terjaring. Truk-truk tersebut diperiksa terkait kelengkapan kendaraan, dan yang melanggar akan dikenakan tilang dengan denda maksimal.
“Untuk kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat, kami lakukan penilangan dan bahkan kami tahan kendaraannya. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional,” jelas Sukri.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan dalam mematuhi peraturan yang ada, sehingga dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami berharap ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasionalnya agar administrasinya lengkap. Operasi penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesadaran bersama untuk menaati peraturan, diharapkan dapat terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)