BANDARA | TD — Airnav Indonesia melarang drone liar beroperasi di sekitar sirkuit Mandalika selama penyelenggaraan even motor GP Mandalika 2022. Langkah ini dilakukan karena drone dinilai membahayakan.
Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti menyatakan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pengoperasian drone kepada pihak manapun selama penyelenggaraan even motor GP Mandalika 2022.
“Kecuali untuk pihak penyelenggara, yaitu Dorna dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC),” ujar Polana dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022.
Polana mengatakan, drone yang terbang liar (tanpa izin) merupakan ancaman, yang tidak hanya mengancam keselamatan operasional penerbangan, tetapi juga keselamatan masyarakat, yang dalam hal ini, khususnya, para pembalap dan penonton dalam ajang MotoGP.
Ia menambahkan, AirNav juga telah melakukan sejumlah kampanye keselamatan (safety campaign) terkait larangan pengoperasian drone tanpa izin selama event berlangsung. “Hal ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data, sebanyak 21 buah drone liar telah dilumpuhkan selama tes pramusim MotoGP 2022 pada 10 – 12 Februari 2022 lalu. Sedangkan drone yang terbang tanpa izin dapat sangat berbahaya”, tambahnya.
Polana menyatakan bahwa sejumlah kampanye dan sosialisasi perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya pengoperasian drone liar yang mungkin belum diketahui dan disadari, termasuk oleh penggiat drone itu sendiri.
Airnav, kata dia, telah mengidentifikasi hazard penerbangan drone liar di sekitar Kuta Mandalika dan melakukan sejumlah mitigasi, di antaranya dengan bergabung dengan Tim Aerial Tactical Mabes Polri, bekerja sama dengan Kepala Daerah Kuta dan melakukan safety campaign bahaya drone liar kepada masyarakat dan manajemen hotel di sekitar Kuta Mandalika.
Bekerja sama dengan Kelompok Pemuda Kuta dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerbangan drone liar, serta merekrut sejumlah elemen masyarakat. “Untuk menjadi informan AirNav guna memberikan informasi adanya aktivitas penerbangan drone liar di daerah tersebut,” kata Polana.
Lebih lanjut, Polana menjelaskan bahwa kendati berukuran kecil dan tanpa awak, drone diperlakukan layaknya pesawat berpenumpang pada umumnya. Pengoperasian drone memiliki regulasi dan semua hal yang terkait harus bersertifikat.
“Baik drone maupun pilotnya wajib certified. Pelaksanaan pengoperasiannya pun harus berizin. Hal ini penting, karena penggunaan ruang udara itu diatur dalam undang-undang. Sehingga setiap pergerakan di dalam ruang tersebut harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI)”, ujarnya. (Faraaz/Rom)