KABUPATEN TANGERANG | TD — Polresta Tangerang telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap balita berusia 2,4 tahun di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Hasil pemeriksaan penyidik serta bukti lima buah rekaman video, polisi kemudian mengungkap motif penganiayaan yang direkam sendiri oleh pelaku ASD, 27 tahun tersebut.
“Motifnya pelaku emosi karena handphone-nya dilempar oleh korban,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Beredar Video Penganiayaan Balita di Tangerang
“Motif tersangka merekam adalah sebagai efek jera kepada korban. Jadi kalau korban menangis lagi, atau mau melempar handphone lagi, ditunjukkanlah rekaman tersebut,” tambahnya.
Saat itu, Minggu, 28 Februari 2021 korban diajak pelaku ke rumahnya setelah ia mengantarkan pacarnya yang tak lain bibi korban ke tempat kerja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menjelaskan kasus penganiayaan terhadap balita berusia 2,4 tahun di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021). (Foto: Mohamad Romli/TangerangDaily)
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban menangis karena ingin buang air besar. Pelaku yang sedang tertidur pun terbangun. Untuk meredakan tangisan korban, pelaku kemudian memberikan ponsel. Namun ponsel itu dilempar oleh korban.
Saat itu, pelaku langsung naik pitam, dan memukul korban bertubi-tubi selama lima kali.
Pada video pertama, pelaku memukul korban sebanyak tujuh kali pada bagian perut dengan posisi duduk. Kemudian sebanyak tujuh kali saat korban berdiri.
Baca juga: Keluarga Ungkap Kronologi Penganiayaan Balita di Sindang Jaya
“Korban pun langsung buang air besar,” kata Kapolres.
Tak sampai disitu, pelaku masih memukul korban pada bagian perut sebanyak empat kali dengan tangan kanan saat posisi tubuh korban terlentang. Masih dalam posisi terlentang, dada korban dipukul menggunakan siku kanan.
“Lalu korban diinjak menggunakan tumit kaki pada bagian perut bawah sebanyak empat kali,” tambah Kapolres.
Polisi juga masih menyelidiki retaknya tangan kiri korban. Pengakuan pelaku dipicu karena terjatuh saat bermain. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan oleh dokter Rumah Sakit Metro Hospital, Cikupa.
“Atas nama kemanusiaan, semua biaya perawatan tersebut kami yang menanggungnya,” kata Kapolres.
Pelaku mengaku penganiayaan itu baru sekali ia lakukan. Selain karena emosi ponselnya dibanting, saat itu ia juga mangaku sedang cekcok dengan pacarnya (bibi korban).
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 80 tersebut berbunyi:
1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
2. Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Red/Rom)