Modus Obati Guna-guna, Pria di Rajeg Gagahi Adik Ipar

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Jul 2022 10:10 0 86 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD Polsek Rajeg Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MS (37) karena diduga menacbuli seorang gadis adik yang tak lain iparnya sendiri.

Modus pria tersebut mengobati adik iparnya yang berusia 19 tahun karena dituding terkena guna-guna.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka tertarik kepada adik iparnya. Sehingga tersangka menggali informasi mengenai kehidupan pribadi korban.

“Usai mendapat informasi, tersangka dengan tipu muslihat menyampaikan bahwa korban terkena guna-guna gantung waris sehingga akan sulit mendapatkan jodoh,” kata Romdhon dikutip Kamis, 28 Juli 2022.

Tersangka kemudian menyampaikan bahwa korban harus diobati. Karena dianggap sebagai niat baik, korban dan orang tua korban atau mertua tersangka menyetujui usul itu. Korban pun diantar oleh orang tuanya ke rumah tersangka di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Minggu 10 Juli 2022.

Di rumah tersangka, korban diminta masuk kamar. Sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.

“Di dalam kamar, dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian dan celana. Korban sempat menolak, tetapi dipaksa oleh tersangka. Setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka mencabuli korban,” papar Romdhon.

Setelah itu, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali. Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali esok hari. Korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin, 11 Juli 2022 ke rumah tersangka.

Kali ini, korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya. Namun, tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara seperti sebelumnya.

“Di dalam kamar, tersangka menutup mata korban dengan kain. Melepaskan pakaian korban dan kembali melakukan perbuatan asusila,” tutur Romdhon.

Korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tua dan kakak korban atau mertua dan istri tersangka. Peristiwa itu pun dilaporkan ke Polsek Rajeg.

“Petugas pun langsung melakukan penyelidikan. Kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

LAINNYA