Minta Persetujuan DPRD Bupati Rencanakan Pemindahtanganan 11 Item Barang Milik Daerah

waktu baca 2 minutes
Kamis, 4 Agu 2022 17:04 0 Jaya Kurnia

KABUPATEN TANGERANG | TD — Bupati A Zaki Iskandar mengajukan rencana memindahantanganan 11 item barang milik daerah yang sebelumnya dimohonkan oleh sejumlah pihak kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Rencana pemindahtangan asset-aset tersebut secara resmi disampaikan Bupati Zaki dalam rapat paripurna DPRD setempat yang digelar Kamis, 4 Agustus 2022.

“Rencana pemindahtangannan ini berdasarkan permohonan yang telah disampaikan kepada Pemkab Tangerang,” ujar Zaki.

Karenanya, kata dia, pihaknya perlu mendapat persetujuan DPRD sebagimana diatur ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedomoan Penglolaan Barang Milik Daerah.

Adapun sejumlah item barang milik daerah yang akan dipindahtangankan yakni tanah di Desa Muara Kecamatan Teluknaga atas permohonan PT Sharindo Metratama, tanah di Desa Tanjung Burung Teluknaga atas permohonan PT. Bintang Cipta Utama, beberapa ruas kontruksi jalan Kawasan BSD di wilayah Kecamatan Pagedangan yang dimohon PT. Sinarmas Land.

Kemudian permohonan hibah tanah di Tanjung Burung Teluknaga oleh Polda Metro Jaya untuk Asrama Mako Brimob Polda Metro Jaya, permohonan hibah tanah di Jl. Pacing Raya Desa Taban Kecamatan Jambe oleh Rumah Tahanan Negara Kelas I untuk Rutan Kelas I, dan permohonan hibah tanah dan eks bangunan Puskesmas Gembong oleh Pemdes Gembong Kecamatan Jayanti.

Selain itu terdapat permohonan hibah tanah dari Polres Kota Tangerang terhadap tanah di Desa Kemiri Kecamatan Kemiri untuk polsek setempat, tanah di Desa Cisauk oleh Kemenag Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan Gedung KAU Cisauk, permohonan hibah tanah oleh Kemenag Kabupaten Tangerang diperuntukkan MTS 1 Teluknaga.

Juga permohonan hibah tanah dan bangunan eks rumah dinas Camat Pasar Kemis oleh Korpri untuk Klinik Kesehatan Korpri Kabupaten Tangerang, dan permohonan hibah tanah oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dalam rangka peruntukan kantor sekretaris organisasi ini.

Menurut Bupati Zaki, mekanisme dan proses pemindahtanganannya akan dilakukan dengan cara penjualan dan hibah. “Pada prinsipnya rencana pemindahtanganan barang milik daerah ini dalam rangka pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih tertata,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD, Kholid Ismail, menyampaikan, usulan rencana itu terlebih dahulu bakal didalami lesgislatif sebelum diketuk palu keputusan persetujuannya. “Apa yang disampaikan pemkab terkait hal ini bakal digodog Pansus (Pansus) berintikan personel alat kelengkapan dewan yang menangani bidang keuangan dan asset daerah,” pungkas Kholid. (Jay/Rom)

LAINNYA