JAKARTA | TD — Seorang penumpang Wings Air IW-1818 berinisial UD (45) diamankan otoritas bandara Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah karena bercanda bahwa ada bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi pesawat yang akan dinaikinya tersebut, Selasa, 28 Februari 2023.
Sedianya, pesawat Wings Air IW-1818 akan terbang menuju Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat.
Peristiwa itu terjadi saat penumpang memasuki pesawat Wings Air dengan jadwal penerbangan pukul 07.00 WIB.
Penerbangan pun sempat tertunda selama 37 menit karena petugas keamanan maskapai itu harus melakukan pengecekan ulang demi keselamatan penerbangan.
Baca Juga : Penumpang Bercanda Ada Bom, Wings Air Telat Terbang 37 Menit
Mengapa Dilarang Bercanda Soal Bom Dalam Penerbangan?
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, candaan soal bom dalam penerbangan dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Oleh karenanya, candaan soal bom masuk dalam kategori pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
“Undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman,” ujarnya.
Sementara tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Selain itu, candaan soal bom dalam penerbangan juga akan berdampak pada psikologis. “Memicu reaksi psikologis negatif, seperti ketakutan, kepanikan dan kecemasan,” terang Danang. (Red)