KABUPATEN TANGERANG | TD — Masyarakat Kabupaten Tangerang wajib pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) berkesempatan mendapatkan insentif pada bulan April 2022 ini melalui program April Hoki.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan, program ini sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang akan adanya penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak tahun 2021 hingga ke belakang.
Selain itu, juga pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan 1, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp100 ribu.
“Kurang lebih ada 127 ribu NOP (Nomor Objek Pajak) yang akan dibebaskan di buku golongan 1 tapi itu khusus terhadap NOP yang sudah ditetapkan dan aktif per akhir Maret di tahun 2022,” ucapnya, Selasa 5 April 2022.
Kemudian untuk BPHTB berdasarkan input Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang diinput dan disetorkan per satu April hingga sampai akhir April akan diberikan diskon secara otomatis by sistem sebesar 5 persen.
“Wajib pajak PBB dan BPHTB, saya mengimbau bagi wajib pajak tersebut yang belum bayar inilah kesempatan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya. Karena dari pajak yang dibayarkan merupakan untuk pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan di Kabupaten Tangerang yang kita cintai ini,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan di triwulan ke 1 dari Januari sampai Maret pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB di Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melebihi target yang ditetapkan dengan capaian Rp42 miliar dengan realisasi dendanya mencapai Rp4,2 miliar.
Bapenda pada tahun anggaran 2022 ini ditarget menyetorkan ke kas daerah dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp490 miliar. Capaian yang telah diraih untuk semester pertama, BPHTB sebesar Rp190 miliar dari Rp700 miliar.
Dwi menyebut untuk target PBB dan BPHTB itu tidak final karena nantinya ada mekanisme anggaran perubahan. Karena target itu bisa berubah, berkurang ataupun meningkat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Alhamdulillah untuk PBB dan BPHTB secara akumulasi ada peningkatan dan itu peningkatannya secara akumulasi tetap tumbuh dengan pertumbuhan kurang lebih di atas 10 persen,” ucapnya.
Dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Dwi menerangkan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja dan Gopay serta OVO.
“Kami pun sudah melakukan testing akan bekerja sama dengan stakeholder terkait dengan channel tambahan yaitu Traveloka. Hal itu untuk terus memberikan kemudahan pembayaran untuk para wajib pajak,” kata Dwi. (Red)