KABUPATEN TANGERANG | TD — Polsek Kresek Polresta Tangerang menangkap tersangka pencurian ponsel di Kampung Renged, Desa Renged, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang.
Polisi berhasil mengungkap pencurian pada Minggu 31 Juli 2022 itu berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah tetangga korban.
Dalam rekaman itu, tersangka IF alias JJ (28) beraksi pukul 04.00 WIB dengan memasuki rumah korban NQ (26) melalui jendela kamar.
“Tersangka kemudian mengambil ponsel milik korban yang sedang diisi daya, aksi tersangka terekam CCTV yang terpasang di rumah tetangga korban,” ujar Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Raden Romdhon Natakusuma, Rabu 3 Agustus 2022.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, korban lalu melapor ke Mapolsek Kresek. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka, personel Unit Reskrim Polsek Kresek lalu menangkap tersangka di rumahnya, di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Senin, 1 Agustus 2022. Ponsel milik korban ternyata masih ada di rumah tersangka.
“Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan pencurian ponsel tersebut,” ucap Romdhon.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Romdhon. (Red)