Maling Motor di Kronjo Diringkus Polisi

waktu baca 1 minutes
Kamis, 27 Apr 2023 17:33 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial KM (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kronjo karena mencuri sepeda motor.

Kapolsek Kronjo Inspektur Satu Dedi Ruswandi mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah kafe di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Rabu, 26 April 2023.

“Tersangka KM mencuri sepeda motor milik pegawai kafe yang diparkir di bagian dapur,” kata Dedi, Kamis, 27 April 2023.

Tersangka KM, ujar Dedi, masuk ke bagian dapur kafe dengan cara merusak pagar kafe. Setelah berada di dalam dapur, pelaku langsung membawa sepeda motor.

“Namun saat hendak melarikan diri, aksi pelaku dipergoki pemilik motor. Pemilik motor beserta warga kemudian mengejar pelaku,” ucap Dedi.

Anggota Polsek Kronjo yang sedang patroli kemudian melintas di lokasi. Bersama warga, petugas kemudian meringkus pelaku dan mengamankan pelaku agar tidak dihakimi massa.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dedi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

LAINNYA