Kronologi Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Okt 2022 19:22 0 58 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Polisi berhasil menangkap B (45) warga Depok, tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di dua lokasi yakni Depok dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka bermula adanya laporan pihak keluarga korban pencabulan anak di bawah umur oleh pelaku.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari informasi terkait dengan ciri-ciri yang diduga menjadi tersangka persetubuhan.

“Jadi pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 WIB di dekat musala di wilayah Kota Depok dan melakukan penyisiran melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ungkap Sarly, Kamis 20 Oktober 2022.

Kemudian, lanjut Sarly, dari hasil olah tempat kejadian, pelaku sedang berada di tempat pemancingan yang berada di Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

“Lalu Tim Opsnal gabungan langsung mengarah ke lokasi tersangka berada, dan telah berhasil menangkap tersangka,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka, usai menyetubuhi korban, tersangka hendak menghilangkan barang bukti dengan cara membakar seperti baju dan jaket.

“Jadi usai bersetubuh si tersangka menghilangkan barang buktinya dengan membakar bajunya, jaket, celana serta mengganti plat nomor dan mengecet motor,” katanya.

Ia menambahkan, tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, yakni di daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo.

“Atas perbuatanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU No. 1 Tahun 2016,Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)

Unggulan

LAINNYA