KABUPATEN TANGERANG | TD — Polres Kota Tangerang membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di Tigaraksa, Cikupa, dan Panongan dengan modus menakuti korban dengan pistol palsu.
“Mereka beraksi sudah 15 kali,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9/2021).
Dalam pengungkapan ini polisi menangkap IAM dan H, dua dari tiga tersangka. “Setiap beraksi mereka bawa senjata api replika, yang mana senjata ini adalah korek api gas. Senjata replika itu dibawanya untuk menakuti korban bila mendapatkan perlawanan atau saat aksinya ketahuan,” kata Wahyu.
Penangkapan itu berawal dari adanya laporan korban berinisial YH yang kehilangan sepeda motornya jenis metik saat terparkir di halaman kontrakannya kawasan Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Polres Kota Tangerang, langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dalam
waktu singkat, kedua pelaku dibekuk di kawasan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka mengaku telah dua bulan melakukan aksi kejahatan tersebut. Mereka selalu menakut-nakuti korban dengan senjata api replika jenis revlover.
Polisi menyita senjata rakitan dan sejumlah barang bukti berupa kunci T dan pelat nomor palsu dari tangan tersangka. Polisi masih memburu tersangka H yang berperan sebagai penyedia kendaraan roda dua yang digunakan untuk beraksi.
Polisi menjerat tersangka dengan p asal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan hukuman diatas 5 tahum penjara. (Faraaz/Rom)