Korban Pohon Tumbang di Kota Tangerang Akan Dapat Bantuan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 23 Des 2021 20:30 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Dspubpar), Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan bantuan kepada warga yang menjadi pohon tumbang pada Kamis, 23 Desember 2021.

Kepala Bidang Pertamanan pada disbudpar Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, bantuan tersebut merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp25 – Rp50 juta.

“Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp50 juta. Kalau cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp25 juta. Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp25 juta,” papar Hendri.

ika ada masyarakat yang mengalami kerugian, Hendri menjelaskan, masyarakat bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

“Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui apliaksi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan,” jelas dia.

“Namun, jika kendaraan saat tertimpa tidak dibawa oleh pemilik yang tertera di BPKB ataupun STNK, maka diperlukan surat kuasa saat klaim. Dan saat pencairan pun akan dilakukan assessment kembali oleh pihak asuransi dalam hal ini Asuransi Bumiputera Muda ,” lanjutnya.

Setelah melakukan proses administrasi, pencairan klaim yang dilakukan memerlukan kurang lebih dua sampai delapan minggu. Hal ini disesuaikan dengan data yang dikirimkan masyarakat.

“Sepengalaman kami, ada yang hanya dua minggu ada juga yang sampai dua bulan karena terkendala administrasi yang kurang lengkap,” ucapnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini Disbudpar Kota Tangerang telah mengasuransikan sebanyak 32.793 pohon dan ruang terbuka hijau. (Red/Rom)

LAINNYA