KKP Soekarno-Hatta: Penumpang Internasional Tetap Wajib PCR dan 8 Hari Karantina

waktu baca 1 menit
Kamis, 14 Okt 2021 10:07 0 53 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko menegaskan penumpang internasional tetap wajib melakukan swab PCR sebanyak dua kali dan menjalani karantina selama delapan hari.

“Wajib dilakukan dua kali swab (PCR) dan sampai saat ini surat edaran yang masih ada yaitu delapa hari karantina,” ujar Darmawali, Rabu 13 Oktober 2021.

Baca juga: Aturan Baru, Maskapai Wajib Serahkan Data Penumpang dari Bandara Asal

Hal ini disampaikan Darmawali menanggapi rencana diperbolehkannya 18 negara masuk Indonesia dan rencana pemangkasan karantina dari 8 hari menjadi 5 hari.

Darmawali menjelaskan, sampai saat ini KKP Soekarno-Hatta Pastikan  tetap mengacu pada Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Tol Pakuhaji Bandara Soekarno-Hatta akan Terhubung dengan Pulau Reklamasi

“Bahwa setiap negara bisa masuk asal sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan imigrasi yaitu ketentuan tentang kependudukannya,” ujarnya.

Aturannya sampai saat ini, menurut dia masih sama.”Kita ikuti instruksinya, kita liat perkembangannya nanti kita tunggu secara edaran tertulisnya bagaimana.” (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA