KOTA TANGSEL | TD — Kejaksanaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel berinisial RJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (10/6/2021).
“Kami sudah menetapkan Ketua KONI (Tangsel) menjadi tersangka, selanjutnya pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel yang berinisial RJ,” ujar Kepala Kejari Tangsel Aliansyah di kantornya Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Kamis (10/6/2021).
Ditetapkannya RJ sebagai tersangka setelah pihak kejaksanaan mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2019 tersebut. Sebelumnya, telah ditetapkan juga Bendahara Umum KONI Tangsel berinisial SHR dalam kasus yang sama.
“Dengan modus yang sama, yaitu memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban Dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar lebih,” jelasnya.
Aliansyah menambahkan masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Tangerang mulai hari ini untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)