KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepatuhan pengusaha di Kabupaten Tangerang untuk melaporkan peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masih rendah.
Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dari 6.526 perusahaan, hanya 164 di Kabupaten Tangerang yang mengesahkan peraturan perusahaannya, kemudian tahun 2021 sebanyak 79 perusahaan.
Padahal, PP dan PKB sangat penting untuk memberikan kepastian syarat-syarat kerja, memperjelas hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta meningkatkan produktivitas kerja.
Merunut kepada Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan yang sekurang-kurangnya memiliki 10 pekerja harus memiliki PP. Kemudian, dilaporkan ke Disnaker untuk disahkan.
Sementara, PKB disusun berdasarkan hasil kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha untuk mengatur hak-hak serta kewajiban kedua belah pihak. PKB dilaporkan ke Disnaker untuk didaftarkan.
Penyusunan PP dan PKB harus memenuhi persyaratan yaitu ketentuan yang diatur tidak boleh lebih rendah dari yang sudah ditetapkan dalam UU Ketenagkerjaan, sebaliknya diperkenankan jika lebih tinggi.
Pelaksana tugas Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk mendorong pengusaha memenuhi kewajibannya untuk melaporkan PP dan PKB.
“Di saat pandemi ini, kami lakukan secara luring agar pengusaha memahami kewajiban-kewajibannya di sektor ketenagakerjaan,” ungkap Beni, Jumat (17/9/2021).
Beni mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengintegrasikan pelayanan administrasi ketenagakerjaan melalui pelayanan daring (online), baik untuk wajib lapor maupun PP dan PKB. Layanan itu bisa diakses melalui kanal Kemnaker.go.id.
“Wajib lapor perusahaan menjadi pintu masuk untuk dapat mengakses layanan ketenagakerjaan di sistem Kemnaker,” katanya.
Perusahaan di Kabupaten Tangerang didorong Beni untuk memanfaatkan layanan daring, karena semakin memudahkan pelayanan di saat pandemi Covid-19.
“Layanan lainnya yaitu pelaporan PP dan PKB melalu pppkb.kemnaker.go.id. Kami dorong perusahaan di Kabupaten Tangerang memanfaatkan layanan tersebut,” pungkasnya.