KABUPATEN TANGERANG | TD — Angka perselisihan antara buruh dengan perusahaan di Kabupaten Tangerang tinggi, tetapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kekurangan tenaga mediator.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan (WLP) tahun 2021 pada Disnaker Kabupaten Tangerang, ada 6.526 perusahaan di Kabupaten Tangerang dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 320.655 orang. Namun, jumlah mediator yang tersedia hanya empat mediator.
“Tingkat perselisihan hubungan industrial masih tinggi. Pada tahun 2021 ini, kami menangani 163 kasus, namun jumlah mediator kami sangat terbatas,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat kepada TangerangDaily, Jumat (17/9/2021).
Dengan kurangnya personel mediator tersebut, setiap mediator harus menangani sekitar 15 kasus per hari, padahal idealnya hanya 2-4 kasus saja.
“Idelanya kami memiliki tenaga mediator 10 orang. Kami sedang mengajukan penambahan sebanyak 10 orang,” imbuhnya.
Kurangnya tenaga mediator itu berdampak pada penumpukan kasus. Padahal, Beni berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus PHI secara cepat, agar ada kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.
“Seperti tahun lalu, kami terpaksa menunda 80 kasus yang harus dikerjakan pada tahun 2021,” katanya.
Selama pandemi Covid-19, Disnaker Kabupaten Tangerang mencatat terjadi kenaikan kasus PHI sebesar 12,4 persen yang didominasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Pada tahun 2020 terjadi 326 kasus, sementara pada 2019 hanya terjadi 290 kasus. Kemudian, pada periode Januari-Agustus 2021, sudah terjadi 137 PHI.
“Dari 326 kasus perselisihan HI pada tahun 2020, 165 kasus selesai dengan anjuran dan 80 kasus selesai dengan Perjanjian Bersama. Sementara dari 137 kasus perselisihan HI sepanjang 2021 ini masih dalam proses,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Indra Darmawan mengatakan, kasus PHI itu dipicu pandemi Covid-19 yang berdampak banyak perusahaan yang tidak memenuhi biaya produksi dan upah karyawan, sehingga berujung PHK.
“PHI untuk periode Januari-Agustus 2021, dari 137 kasus sebanyak 68 persen atau 93 kasus PHK, 41 kasus atau 30 persen soal hak dan sisanya soal kepentingan,” katanya.
Saat perselisihan antara pekerja dengan manajemen perusahaan tidak menemui kesepakatan di jenjang bipartit, selanjutnya dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Kabupaten Tangerang. Selanjutnya dilakukan upaya penyelesaian melalui mediasi yang didampingi seorang mediator. (Red/Rom)