KOTA TANGERANG | TD — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang resmi menahan YS pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja rumah sakit SitanalaTangerang.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 sampai tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangDaily, Selasa 28 Desember 2021.
YS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655 juta.
Erich mengatakan, tersangka YS sendiri sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021.
Penyidik menjerat YS dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Erich mengatakan sebelum dilakukan penahanan, YS menjalani pemeriksaan dan menjawab 30 pertanyaan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter dan dinyatakan sehat, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap YS pada Senin 27 Desember kemarin.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2018 lalu saat RS Sitanala Tangerang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa cleaning service yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI. Pagu anggaran sebesar Rp4.550 miliar. (Faraaz/Rom)