KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa karena tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Ia pun dijebloskan ke jeruji besi.
Tersangka adalah WC, 46 tahun. Sehari-hari ia berprofesi sebagai seorang sopir. Ketergantungan pada narkoba membuatnya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap petugas di Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang pada Senin, 13 September 2021 malam.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).
Saat akan diamankan petugas, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu itu dengan melemparnya. Namun, upaya itu gagal karena dilihat oleh salah satu personel Unit Reskrim Polsek Tigaraksa.
“Personel kami lalu meminta tersangka untuk mengambil lipatan kertas yang sempat dibuangnya. Setelah diperiksa ternyata narkotika jenis sabu dengan berat 0,9 gram.
Dengan barang bukti itu, sopir tersebut pun tak lagi bisa mengelak, ia kemudian digelandang ke Mapolsek Tigaraksa untuk diperiksa. Setelah terbukti barang terlarang itu miliknya, polisi pun langsung menahannya di balik jeruji besi.
Karena terbukti memiliki narkoba yang dilarang keras oleh negara melalui Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka akan dihadapkan ke meja hijau dengan tuntutan hukum 5 tahun hingga 20 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU narkotika tersebut. (Ril/Red/Rom)