TANGERANG | TD — Maraknya aksi matel (mata elang/debt collector) yang secara paksa merampas kendaraan kredit macet di berbagai ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena modus penarikan kendaraan yang dilakukan secara agresif dan melibatkan ancaman kekerasan.
Kapolres Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para matel tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan begal, mengingat adanya unsur ancaman dan perampasan yang merugikan korban secara langsung.
“Iya, tindakan tersebut bisa dikatakan seperti begal. Karena itu, saya mengimbau masyarakat agar segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis, 11 September 2025.
Kombes Pol Andi juga menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh matel jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Fidusia yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.
“Saya kembali mengingatkan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan dengan cara paksa di luar prosedur hukum yang berlaku. Langkah seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia. Jangan sampai ada pihak yang mengambil tindakan di luar aturan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Andi menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para matel yang nekat melakukan perampasan kendaraan di jalanan. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan akan menindak tegas. Selama tindakan tersebut melanggar aturan, maka kami memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penegakan hukum. Kami akan bertindak secara terukur dan profesional terhadap matel yang melakukan perampasan kendaraan secara paksa di jalan,” pungkasnya.
Selain itu, Polres Tangerang juga berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan aksi matel guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang mereka alami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang. (*)