SERANG | TD – Tim Subdit Harda dan Bangdah dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menangkap Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugian, terkait dengan tuduhan pemalsuan dokumen tanah. Selain Tumpang, polisi juga menetapkan istrinya, Amsinah, beserta dua anaknya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dua anak Tumpang, yakni Mochamad Solichin dan Saeful, kini telah dinyatakan sebagai buronan. “Satu keluarga ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Namun, setiap kasus memiliki pelapor yang berbeda,” kata Ajun Komisaris Besar Mirodin, Kasubdit II Harda dan Bangda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, dikutip, Kamis, 5 September 2024.
Mirodin menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan istri dan dua anak Tumpang ditangani oleh Unit III Harda, sementara kasus yang menjerat Tumpang sendiri dikelola langsung oleh Subdit II. Polda Banten saat ini masih melakukan pencarian terhadap Solichin dan Saeful, yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Pengumuman mengenai DPO untuk Solichin dan Saeful telah disebarluaskan oleh Polda Banten, lengkap dengan foto dan informasi pribadi keduanya. Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen atau akta otentik serta memberikan keterangan palsu ke dalam akta yang sah. Tindakan mereka dianggap melanggar Pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mohammad Solichin, putra dari Tumpang Sugian, dikenal sebagai seorang pengusaha dan mantan kepala Desa Sindang Asih. Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, tetapi gagal meraih kursi. Sementara itu, Saeful saat ini menjabat sebagai Sekretaris Desa Wanakerta. (Red)