Dewan Advokat Indonesia Perjuangkan Keadilan bagi TKI Korban Penipuan di Jepang

waktu baca 3 menit
Minggu, 8 Sep 2024 21:57 0 196 Redaksi

JAKARTA | TD –Setelah sukses menyelenggarakan Musyawarah Nasional Pertama dan peluncuran resmi Dewan Advokat Indonesia (DePA-I) di Yogyakarta pada akhir Agustus lalu, organisasi yang dipimpin oleh TM Luthfi Yazid ini mengirimkan Wakil Ketua Umum, Akhmad Abdul Aziz Zein, ke Jepang. Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus penipuan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan oleh individu WNI di Jepang, terkait dengan kasus Sastra Eliza.

“Alhamdulillah, Wakil Ketua Umum DePA-I telah diterima dengan baik oleh Duta Besar RI untuk Jepang, Bapak Heri Akhmadi. Kami juga dapat berdiskusi langsung dengan pihak KBRI Tokyo mengenai kasus Sastra Eliza,” ujar Ketua Umum DePA-I Luthfi Yazid dalam wawancara dengan media di Jakarta, Minggu malam, 8 September 2024.

Luthfi menjelaskan bahwa Dubes Heri Akhmadi, yang merupakan mantan aktivis mahasiswa dari ITB, memiliki kepekaan terhadap isu-isu ketidakadilan, termasuk kasus penipuan yang dilakukan oleh WNI terhadap para calon tenaga kerja dan magang di Jepang.

Menurut informasi yang didapat, terdapat ratusan korban dari berbagai daerah di Indonesia terkait penipuan tersebut. Para korban awalnya dilatih di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indonesia, di mana mereka diwajibkan untuk mempelajari bahasa dan budaya Jepang serta cara beradaptasi dengan kehidupan di negeri sakura.

Dalam kasus Sastra Eliza, para korban dijanjikan pekerjaan di Jepang dengan syarat menyetor sejumlah uang ke LPK melalui Saudari Eliza, seorang WNI yang bekerja di Jepang. Namun, harapan untuk mendapatkan pekerjaan tidak kunjung terwujud, dan jumlah korban semakin meningkat. Sejak tahun 2021/2022, KBRI Tokyo sudah menerima banyak pengaduan yang berkaitan dengan kasus ini. Diperkirakan total uang yang terkumpul dari para korban mencapai sekitar Rp35 miliar.

Ketua Umum DePA-I, Luthfi Yazid, memiliki pengalaman sebagai peneliti dan pengajar di University of Gakushuin, Tokyo, antara tahun 2010 hingga 2012, serta memiliki jaringan yang baik dengan praktisi hukum di Jepang.

Setelah berdiskusi dengan Counsellor KBRI Tokyo, Titi Hamzah, terkait nasihat hukum, DePA-I mengutus Akhmad Abdul Aziz Zein ke Jepang untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono, tanpa biaya.

“DePA-I kini sedang berkoordinasi dengan KBRI serta pengacara di Jepang, terutama di Tokyo, untuk mencari keberadaan Saudari Eliza dan merancang langkah-langkah lanjut yang perlu diambil,” jelas Luthfi Yazid.

Usaha DePA-I ini dilakukan dengan niat yang tulus untuk memperjuangkan keadilan bagi semua, terutama bagi masyarakat yang lemah dan teraniaya, tanpa mengharapkan imbalan dari pihak manapun.

Luthfi juga mengungkapkan bahwa ada kecenderungan peningkatan jumlah warga Indonesia di Jepang yang terlibat dalam masalah hukum. Berbagai faktor seperti perbedaan bahasa, budaya Jepang yang ketat, tekanan kerja, dan kompetisi yang tinggi berkontribusi pada situasi ini.

Luthfi Yazid, yang telah menjalin kerja sama dengan berbagai praktisi hukum di Jepang dan Japan Federation of Bar Association (JFBA), menyerukan agar Eliza dan LPK-nya bertanggung jawab dengan mengembalikan uang para korban secara bertahap.

Terakhir, Luthfi mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terpikat oleh tawaran pekerjaan di Jepang atau di negara lain, terutama di era media sosial saat ini, di mana banyak informasi yang dapat menyesatkan dan berpotensi menjadi penipuan. (Ril)

LAINNYA