Jumlah Kursi Bertambah, Ini Kata Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Jul 2022 08:30 0 57 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD DPRD Kabupaten Tangerang meminta partai politik (parpol) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat duduk bersama untuk membicarakan soal akan bertambahnya jumlah kursi legislatif daerah setempat dari 50 menjadi 55 pada Pemilu 2024 mendatang.

“Rembugan antara penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Tangerang, dengan para pengurus parpol menjadi sangat penting karena forum inilah yang akan merumuskan format distribusi 5 kursi tambahan sehubungan bertambahnya data jumlah penduduk,”ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, kepada Tangerang Daily melalui telepon Minggu, 31 Juli 2022.

Amud memastikan, alokasi kursi legislatif yang diperebutkan di Pemilu 2024 mendatang bakal mengalami penambahan.

Pasalnya, lanjut dia, KPU RI sendiri secara resmi mencatat jumlah penduduk Kabupaten Tangerang kini sudah mencapai 3.105.042 juta jiwa.

Data tersebut antara lain tercantum pada lampiran Keputusan KPU RI Nomor 194 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol.

Sehingga dengan kenaikan data jumlah penduduk ini maka alokasi kursi DPRD Kabupaten Tangerang pun akan bertambah.

Terkait penambahan alokasi kursi itu, menurut Amud, setidaknya ada dua opsi. Pola pertama, disebar ke dapil-dapil yang ada saat ini, yaitu 6 dapil (daerah pemilihan).

“Sedangkan opsi kedua bisa dilakukan penambahan 1 dapil lagi sehingga jumlahnya menjadi 7 pada Pemilu 2024 mendatang. Tentu KPU dan parpol perlu duduk satu meja merumuskan format mana yang disepakati,”pungkas Amud, politis mantan wartawan yang kini juga menduduki poisi Sekjen DPD Golkar Kabupaten Tangerang ini.

Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di dalamnya antara lain diatur proporsi jumlah penduduk kabupaten/kota dengan jumlah alokasi kursi legislatif yang diperebutkan parpol. Jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa ditentukan 20 kursi, 100.001 s.d. 200.000 25 kursi, 200.001 s.d. 300.000 30 kursi, 300.001 s.d. 400.000 35 kursi, 400.001 s.d. 500.000 40, kursi 500.001 s.d. 1.000.000 45 kursi, 1.000.001 s.d. 3.000.000 50 kursi, dan lebih dari 3.000.000 55 kursi

Pada Pemilu 2019 data jumlah penduduk Kabupaten Tangerang masih kurang dari 3 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu maka berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah anggota legislatif yang dipilih sebanyak 50 kursi. (Jay/Rom)

LAINNYA