hpn2024
BeritaKab. Tangerang

Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Spesialis Penipuan Jual Beli Kain dengan Cek Bodong

77
×

Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Spesialis Penipuan Jual Beli Kain dengan Cek Bodong

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tersangka Andi alias Apeng karena melakukan penipuan dengan cek kosong senilai Rp1,1 miliar lebih di wilayah Kabupaten Tangerang. (Foto : Istimewa)
Bagikan:

TANGERANG | TD — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang menangkap tersangka Andi alias Apeng karena melakukan penipuan dengan cek kosong senilai Rp1,1 miliar lebih di wilayah Kabupaten Tangerang.

Tersangka berhasil diringkus tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang usai melarikan diri ke daerah Kabupaten Bitung, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin menerangkan, peristiwa penipuan tersebut dilakukan tersangka terhadap PT Kamajaya Busana.

Pada 27 September 2023, kata Arief, tersangka bertransaksi dengan PT Kamajaya Busana untuk pembelian kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan total nilai transaksi sebesar Rp1,1 Miliar lebih.

“Kemudian tersangka membayar menggunakan Cek Mundur Bank BCA tanggal 29 Desember 2023 sebesar dua ratus juta rupiah, Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar dua ratus juta rupiah dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar tujuh ratus juta rupiah serta untuk sisa sebesar Rp. 7.804.360 akan ditransfer oleh tersangka,” terang Kompol Arief, Rabu, 27 Maret 2024.

Tapi, pihak PT Kamajaya Busana akan melakukan pencairan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, yaitu 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2023 di Bank BCA dan Mandiri, ternyata tidak dapat dicairkan, karena tidak ada saldo dalam rekening tersebut.

Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polresta Tangerang.

Usia menerima laporan, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi, tersangka melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri dan Kasubnit Ipda Yuandhika Kresna, Senin, 18 Maret 2024, terbang ke Kabupaten Bitung tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil ditangkap.

“Kami melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, kemudian team mendatangi lokasi pelaku berada,” ujar Iptu Surya.

Saat penangkapan tersebut, lanjut Surya, tersangka sedang bersama istri dan dua anaknya yang dibawa dari Jakarta.

“Tersangka melarikan diri bersama keluarganya,” imbuhnya.

Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim)

 

Bagikan: