Jual Istri dan Pacar ke Pria Hidung Belang, 2 Pria Diringkus Polisi di Kota Serang

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Mar 2022 11:38 0 55 Redaksi TD

KOTA SERANG | TD Polres Kota Serang Polda Banten menangkap dua pria yang menjual istri dan pacarnya kepada pria hidung belang di Kota Serang.

Kasus tersebut terungkap karena kedua pelaku menawarkan istri dan pacarnya melalui aplikasi percakapan MiChat.

“Tersangka kami amankan di kosan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu 26 Maret, sekira jam 17.00 WIB,” ujar Kapolres Kota Serang, Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, dikutip Senin, 28 Maret 2022.

Maruli menerangkan, kasus tindak pidana perdagangan orang itu terungkap atas penyelidikan personelnya. Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV.

Kedua pelaku, kata Maruli, menawarkan korban untuk melakukan Open BO kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat dengan mematok harga Rp500 ribu untuk sekali kencan.

“Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil Open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara Open BO untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti. “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500.000, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit HP berserta kartunya,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 Miliar,” tutupnya. (Red)

Unggulan

LAINNYA