Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Operasional Truk Tambang

waktu baca 2 minutes
Jumat, 19 Des 2025 12:32 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama unsur Forkopimda serta para pengusaha jasa angkutan tambang mengadakan rapat koordinasi guna membahas pengaturan jam operasional truk tambang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan jajaran Forkopimda, bertempat di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (18/12/2025).

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa operasional truk pengangkut hasil tambang di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang akan dihentikan sementara. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru, sekaligus mempertimbangkan kondisi musim penghujan. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah larangan terhadap kegiatan usaha para pengusaha transporter, melainkan pengaturan agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan ketenangan warga.

“Pengaturan ini bertujuan agar aktivitas pembangunan dan usaha tetap berjalan, namun masyarakat juga merasa aman, nyaman, dan lingkungan tetap kondusif,” ujarnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh pengusaha angkutan tambang agar mematuhi ketentuan jam operasional serta spesifikasi kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemkab Tangerang berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pihak Kepolisian guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, seperti kelengkapan surat izin mengemudi, batas muatan kendaraan, serta standar teknis truk agar tidak menimbulkan risiko kecelakaan maupun kerusakan infrastruktur jalan.

Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menyampaikan bahwa keputusan penghentian sementara operasional truk tambang juga didasarkan pada laporan kerusakan jalan yang cukup parah akibat kendaraan bertonase berlebih, serta masih ditemukannya pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi.

Menurutnya, para perwakilan pengusaha angkutan dan penerima material telah sepakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia menilai, kedisiplinan dan komitmen bersama menjadi kunci utama dalam mencegah persoalan di lapangan.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk konsisten menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani, sehingga ketertiban dan kondusivitas wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, dapat terjaga dengan baik. (*)

LAINNYA