hpn2024
Banten/NasionalBerita

Januari-November 2021, Polda Banten Usut 10 Kasus Korupsi

306
×

Januari-November 2021, Polda Banten Usut 10 Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Polda Banten menangani 10 kasus tindak pidana korupsi selama Januari-November 2021. "Polda Banten tahun 2021 menangani kasus tindak ...
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga. (Foto: Humas Polda Banten)
Bagikan:

BANTEN | TD — Polda Banten menangani 10 kasus tindak pidana korupsi selama Januari-November 2021. “Polda Banten sepanjang tahun 2021 menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 10 kasus,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Selasa 7 Desember 2021.

Shinto  mengatakan dari 10 kasus tersebut 2 kasus sudah selesai perkaranya dan masuk  P21 tahap II, yaitu kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Polres Pandeglang dan salah satu kasus yang ditangani oleh Polres Serang.

Adapun perkembangan kasus yang ditangani Polda Banten, Shinto melanjutkan,  sebanyak 2 kasus dalam tahap sidik dan lidik, Polresta Tangerang menangani 2 kasus penyidikan P21 tahap 1.

Untuk Polres Pandeglang menangani 1 kasus dan sudah P21 tahap 2, untuk Polres Lebak menangani 1 kasus masih proses pemberkasan (Sidik), Polres Serang menangani 4 kasus, 3 kasus masih proses lidik , dan 1 kasus sudah P21 tahap 2 atau sudah selesai.

Shinto menegaskan  Polda Banten akan menindak tegas kasus tindak pidana korupsi. “Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, mari bersama-sama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, jika ada tindak pidana korupsi Polda Banten akan menindak tegas,” ujarnya.

Polda Banten juga membuka Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990 jika ada informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya dapat dilaporkan. “Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tutup Shinto. (Faraaz/Rom)

Bagikan: