KOTA TANGSEL | TD — Polisi berhasil mengamankan pelaku penjambretan berinisial I di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriasyah menyebut, I berhasil ditangkap usai menjambret tas milik J (41) pada Selasa 20 Juni 2023.
“Pelaku jambret yang ditangkap merupakan residivis, Hal itu diketahui dari plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” katanya. Senin, 26 Juni 2023.
Adapun fakta yang terungkap bahwa motor yang mereka gunakan merupakan hasil dari mencuri.
“Sampai dengan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap perbuatan-perbuatan pelaku lainnya apabila memungkinkan yang bersangkutan pembuatan lebih dari 3 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Kemudian, Saat ini, kata Fiernando, masih mengejar komplotan lainnya berinisial A.
“Pelaku lainnya berinisial A masih berstatus DPO (buron). Identitasnya sudah kami kantongi. Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Red)