Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA Periode 1-16 Januari, ini Alasannya

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Jan 2022 17:05 0 49 Redaksi TD

BANDARA | TD — Sebanyak 5 orang asing atau WNA dideportasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta selama periode 1-16 Januari 2022.

Adapun 5 WNA yang dideportasi ini berasal dari 4 Negara berbeda, yaitu: Inggris (2 WNA), Jerman (1 WNA), Australia (1 WNA) serta Brasil (1 WNA).

“Pendeportasian dan penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Senin 17 Januari 2022.

Romi mengatakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian (TAK) berupa sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. “Sanksi ini merupakan wujud penegakan Hukum Keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain 4 orang WNA terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal berupa Overstay atau tinggal melebihi masa Izin Tinggal yang diberikan (Pasal 78 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) dan 1 orang WNA memiliki paspor ganda (Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan).

Romi mengatakan, pandemi yang terjadi secara global telah memberikan dampak terhadap keamanan dan situasi ekonomi nasional. “WNA yang boleh masuk ke dalam wilayah Indonesia harus sesuai dengan prinsip Selective Policy yaitu mereka yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.”

Selain itu Imigrasi juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Indonesia, agar memastikan penerapan aturan keimigrasian berjalan dengan baik. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA