Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 13 WNA Nigeria yang Ditangkap di Apartemen City Park

waktu baca 1 minutes
Selasa, 30 Nov 2021 21:28 0 Redaksi TD

BANDARA  | TD — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi 13 WNA Nigeria yang ditangkap di apartemen City Park.

Mereka, kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, dikenakan pasal 78 ayat 3 undang undang nomor 6 tahun 2021 tentang Keimigrasian. “3 dari mereka sudah di deportasi, sisanya masih dalam proses pendeportasian,” ujarnya Selasa 30 November 2021.

Menurut Pandu, belasan warga Nigeria itu tinggal di apartemen tersebut dengan sistem sewa mingguan dan bulanan. ” Rp2,5 juta perbulan, satu kamar diisi 2-3 orang.”

Namun, belum diketahui pekerjaan warga Nigeria tersebut. Biasanya, ujar Pandu, para warga Nigeria ini datang ke Indonesia dengan dalih kegiatan bisnis seperti dagang pakaian dan makanan.

Namun, setelah tinggal di Indonesia mereka tidak memiliki pekerjaan yang jelas. Untuk bisa tinggal lama di Indonesia, mereka memacari perempuan pribumi sebagai modus mencari tempat tinggal dan suport proses perbankan.

Untuk 13 WNA Nigeria yang ditangkap tersebut, kata Pandu, belum ada indikasi mereka terlibat bisnis narkoba atau kejahatan siber. (Faraaz/Rom)

LAINNYA