TANGERANG | TD — Aktivitas galian tambang (galian) C yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tangerang telah dilaporkan kepada Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten oleh Teratai Institute pada Kamis, 31 Oktober 2024. Laporan ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat sekitar yang merasa cemas dengan keberadaan galian tersebut.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga lokasi yang menjadi perhatian, yaitu Desa Tanjakan Mekar di Kecamatan Rajeg, Desa Bakung di Kecamatan Keronjo, dan Desa Gandaria di Kecamatan Mekar Baru. Founder Teratai Institute, Yanto, menyatakan tiga poin utama yang disampaikan dalam laporan tersebut.
“Kami meminta penegakan hukum yang adil, melibatkan instansi pemerintah di tingkat Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan, serta mengusut dengan tegas pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas galian ilegal ini,” ujar Yanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SAN Indonesia.
Yanto juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.
Teratai Institute mengingatkan para penegak hukum dan instansi pemerintah agar tidak melindungi aktivitas galian ilegal tersebut, karena laporan ini diawasi oleh Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi, dan Polres Kota Tangerang.
Selain itu, Teratai Institute mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi diwariskan kepada generasi mendatang, serta mengawasi proses pelaporan hingga terwujudnya sanksi tegas bagi oknum yang terlibat dalam galian tanah ilegal.
Laporan pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Penjabat Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, PJ Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, dan Kapolres Kota Tangerang. (*)