Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 13 WNA Nigeria di Apartemen City Park Cengkareng

waktu baca 2 minutes
Selasa, 30 Nov 2021 21:21 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — Petugas  Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap 13 warga negara asing Nigeria di Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat. “13 warga Nigeria ini diamankan dalam tiga kali penangkapan,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, Selasa 30 November 2021.

Dari hasil pemeriksaan, kata Pandu, belasan warga Nigeria ini melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu izin tinggal terbatas yang sudah habis atau overstay. “Rata-rata mereka sudah overstay 1-2 tahun,” kata Pandu.

Selain itu ada juga beberapa warga Nigeria ini tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Penangkapan belasan warga Nigeria yang diduga tidak memiliki pekerjaan yang jelas ini dilakukan pada 4, 5 dan 6 November yang lalu.

Awalnya, kata Pandu, petugas Imigrasi menangkap seorang warga Nigeria yang waktu izin tinggalnya sudah habis dua tahun pada 4 November.

Dari keterangan warga Nigeria yang ditangkap itu, petugas Imigrasi menerima informasi jika teman-temannya yang lain tinggal di Apartemen City Park Cengkareng. Pada 5 November, petugas mendatangi apartemen tersebut dan kembali menemukan dua warga Nigeria yang tidak punya izin tinggal.

Pada 6 November, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta kembali mendatangi apartemen itu dengan jumlah personel yang ditambah menjadi 16 orang. Pada hari itu, petugas berhasil menangkap 10 warga Nigeria yang berada di kamar-kamar apartemen itu. “Mereka saling mengenal, 4 diantaranya undocument tidak punya paspor dan 6 lainnya overstay,” kata Pandu. (Faraaz/Rom)

LAINNYA