Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Periksa 2 WNA Tiongkok Kru Pesawat Kargo

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Jan 2022 16:12 0 145 Redaksi TD

BANDARA | TD — Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang warga negara Cina yang merupakan kru alat angkut CP Airlines. Dua kru pesawat kargo atau alat angkut barang itu tertahan karena diduga melanggar keimigrasian.

“Masih diperiksa dan proses pendalaman,” ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Sabtu 22 Januari 2022.

Dua kru tersebut merupakan  penerbangan  non regular pengangkut barang atau cargo dengan nomor penerbangan CYZ251.

Romi mengatakan pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4.

Menurut Romi, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku.

“PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalaman dan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham nomor 44 Tahun 2015,” kata Romi.

Romi menjelaskan, dalam pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b yang bahwa penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non reguler, dan juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta,” tambah Romi. (Faraaz/Rom)

""
""
""
LAINNYA