
Wahyu Mustajab (Foto: Dok. Pribadi) OPINI | TD — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang pada 13 Oktober 2026 semestinya tidak hanya menjadi momentum merayakan perjalanan sejarah dan capaian pembangunan. Hari jadi ini juga menjadi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pertumbuhan wilayah berjalan seimbang dengan kemampuan lingkungan menopang kehidupan penduduknya?
Pertanyaan tersebut penting karena pembangunan daerah bukan semata-mata tentang bertambahnya kawasan permukiman, tumbuhnya pusat ekonomi, atau meningkatnya aktivitas masyarakat. Pembangunan juga menyangkut ketersediaan air bersih, kualitas udara, pengelolaan sampah, perlindungan kawasan resapan, ruang terbuka, serta kemampuan wilayah menghadapi risiko bencana.
Dalam konteks itu, pertumbuhan penduduk perlu dibaca bukan sebagai masalah dengan sendirinya, melainkan sebagai salah satu indikator yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
Publikasi Kabupaten Tangerang Dalam Angka 2026 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang mencatat jumlah penduduk Kabupaten Tangerang pada 2025 sebanyak 3.516.095 jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2,83 persen. Angka tersebut tercantum dalam Tabel 3.1.1 pada halaman 55–56 dan bagian ulasan kependudukan halaman 50.
Data itu memberikan gambaran tentang skala kebutuhan yang harus dipertimbangkan pemerintah daerah. Penduduk membutuhkan tempat tinggal, air bersih, pangan, energi, transportasi, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Namun, angka pertumbuhan penduduk tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kondisi lingkungan memburuk. Untuk menyimpulkan hubungan tersebut, diperlukan data tambahan mengenai perubahan penggunaan lahan, ketersediaan air, timbulan dan pengolahan sampah, kualitas lingkungan, serta kondisi infrastruktur dari waktu ke waktu.
Karena itu, angka kependudukan lebih tepat dipakai sebagai dasar untuk mengajukan pertanyaan kebijakan: apakah penyediaan layanan dasar dan perlindungan lingkungan berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat?
Jika perencanaan hanya berfokus pada jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi, sementara daya dukung lingkungan tidak dihitung secara memadai, pembangunan berisiko menghadapi persoalan yang lebih mahal untuk diselesaikan pada masa mendatang.
Data BPS juga menunjukkan bahwa dinamika kependudukan tidak sama di seluruh kecamatan. Dalam Tabel 3.1.1, jumlah penduduk Kecamatan Pasarkemis pada 2025 tercatat 265.683 jiwa, sedangkan Kecamatan Rajeg sebanyak 206.784 jiwa.
Sementara itu, laju pertumbuhan penduduk rata-rata per tahun selama periode 2020–2025 tercatat 5,16 persen di Rajeg dan 4,86 persen di Solear. Untuk periode yang sama, angka di Cisoka tercatat 3,87 persen, Pagedangan 4,28 persen, dan Tigaraksa 2,86 persen.
Perbedaan tersebut penting untuk dibaca dalam perencanaan wilayah. Kecamatan dengan jumlah penduduk besar menghadapi kebutuhan layanan yang tidak sama dengan kecamatan yang pertumbuhannya relatif cepat. Wilayah yang tumbuh pesat perlu memperoleh perhatian terhadap kesiapan jaringan jalan, air bersih, drainase, fasilitas publik, ruang terbuka, serta layanan pengelolaan sampah.
Meski demikian, angka pertumbuhan penduduk tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai bukti terjadinya tekanan lingkungan di kecamatan tertentu. Data itu menunjukkan dinamika penduduk, bukan secara langsung kondisi daya dukung ekologisnya. Untuk membuat penilaian yang lebih kuat, diperlukan data lokal yang menghubungkan pertumbuhan penduduk dengan perubahan tutupan lahan, kebutuhan air, kondisi drainase, dan kapasitas pelayanan lingkungan.
Dengan kata lain, statistik kependudukan dapat menjadi penunjuk wilayah yang perlu dikaji lebih lanjut, tetapi bukan pengganti kajian lingkungan.
Daya dukung lingkungan pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan lingkungan menyediakan sumber daya dan menopang kehidupan. Sementara itu, daya tampung lingkungan berkaitan dengan kemampuannya menerima zat, energi, atau komponen lain yang masuk tanpa menimbulkan pencemaran atau kerusakan yang melampaui batas.
Dua konsep ini semestinya hadir dalam pengambilan keputusan pembangunan, bukan hanya dalam dokumen perencanaan atau persyaratan administratif.
Ketika kawasan permukiman berkembang, misalnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak rumah yang dapat dibangun. Pemerintah dan pengembang juga perlu memperhitungkan dari mana air bersih akan diperoleh, bagaimana air hujan dialirkan, ke mana air limbah dibuang, bagaimana sampah dikelola, dan apakah fasilitas publik mampu melayani pertambahan penghuni.
Pertanyaan serupa berlaku bagi kawasan industri dan pusat kegiatan ekonomi. Pertumbuhan kegiatan ekonomi dapat membuka kesempatan kerja dan memperluas aktivitas usaha. Namun, keberlanjutan manfaatnya juga perlu dinilai dari efisiensi penggunaan sumber daya, pengelolaan limbah, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, dan perlindungan kesehatan masyarakat.
BPS Kabupaten Tangerang menyediakan sejumlah data yang relevan untuk menjadi bagian dari pembacaan tersebut, termasuk data pelanggan dan air yang disalurkan menurut kecamatan pada 2025 serta data desa atau kelurahan yang mengalami bencana alam selama 2021–2025. Akan tetapi, keberadaan tabel-tabel itu belum cukup untuk menyimpulkan apakah pasokan air telah mencukupi seluruh kebutuhan penduduk atau apakah risiko bencana meningkat akibat pertumbuhan penduduk.
Penilaian semacam itu membutuhkan pembacaan lebih terperinci atas angka dalam tabel, definisi indikator, cakupan layanan, kondisi geografis, dan data pembanding yang sesuai.
Salah satu tantangan dalam pengelolaan lingkungan adalah kecenderungan bertindak setelah masalah terlihat nyata. Padahal, perencanaan yang baik seharusnya bekerja lebih awal, ketika pilihan kebijakan masih terbuka dan biaya pencegahan belum sebesar biaya pemulihan.
Dalam konteks Kabupaten Tangerang, pemerintah daerah dapat memperkuat keterpaduan antara proyeksi penduduk, rencana tata ruang, perizinan pembangunan, penyediaan air bersih, sistem sanitasi, pengelolaan sampah, dan perlindungan kawasan yang memiliki fungsi ekologis.
Langkah pertama ialah memperbarui dan membuka data lingkungan secara berkala. Data jumlah penduduk perlu dibaca bersama data ketersediaan air, timbulan sampah, kapasitas pengolahan limbah, kualitas air dan udara, perubahan penggunaan lahan, serta kejadian bencana. Data tersebut idealnya tersedia hingga tingkat kecamatan atau wilayah layanan agar persoalan tidak hanya terlihat dalam angka agregat kabupaten.
Langkah kedua ialah menjadikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai pertimbangan substantif dalam keputusan pembangunan. Pertumbuhan investasi dan permukiman perlu disertai pemeriksaan terhadap kesiapan infrastruktur dasar serta konsekuensi ekologisnya. Pembangunan yang secara ekonomi menjanjikan belum tentu berkelanjutan jika kebutuhan air, sanitasi, dan pengelolaan limbahnya tidak dapat dipenuhi secara memadai.
Langkah ketiga ialah memperkuat partisipasi masyarakat. Warga bukan hanya penerima layanan, tetapi juga sumber pengetahuan mengenai kondisi lingkungan sehari-hari. Pelaporan saluran tersumbat, penumpukan sampah, pencemaran, berkurangnya ruang terbuka, atau gangguan pasokan air dapat membantu pemerintah mengenali persoalan lebih dini—dengan tetap memerlukan pemeriksaan dan verifikasi.
Langkah keempat ialah mengevaluasi hasil pembangunan menggunakan indikator yang dapat diukur. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari banyaknya proyek yang selesai atau besarnya investasi yang masuk. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah cakupan layanan air dan sanitasi membaik, apakah pengelolaan sampah semakin efektif, apakah kawasan resapan terlindungi, dan apakah kualitas lingkungan terjaga. Indikator, target, dan capaian aktualnya perlu dipublikasikan agar masyarakat dapat menilai kemajuan secara objektif.
Pada usia ke-394 tahun, Kabupaten Tangerang memiliki kesempatan untuk menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian penting dari ukuran keberhasilan pembangunan. Pertumbuhan penduduk merupakan kenyataan demografis yang harus direspons dengan perencanaan yang cermat, bukan disederhanakan sebagai penyebab tunggal persoalan lingkungan.
Angka BPS untuk 2025 memperlihatkan bahwa Kabupaten Tangerang mengelola kebutuhan penduduk dalam skala jutaan jiwa, dengan dinamika pertumbuhan yang berbeda antarkecamatan. Angka itu cukup untuk menegaskan pentingnya perencanaan berbasis data. Namun, untuk menilai apakah daya dukung lingkungan masih memadai, pemerintah dan masyarakat membutuhkan informasi lingkungan yang lebih lengkap, konsisten, dan terbuka.
HUT daerah seharusnya menjadi ruang evaluasi, bukan sekadar seremoni. Selain mengenang perjalanan sejarah dan mengapresiasi capaian pembangunan, peringatan ini perlu mendorong pertanyaan tentang kualitas hidup yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya.
Kabupaten Tangerang yang maju bukan hanya wilayah dengan aktivitas ekonomi yang berkembang dan penduduk yang terus bertambah. Kabupaten Tangerang yang maju juga harus mampu menyediakan lingkungan yang sehat, layanan dasar yang layak, serta tata ruang yang mempertimbangkan batas-batas ekologis.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan bukan hanya seberapa cepat sebuah daerah tumbuh, melainkan seberapa bijaksana pertumbuhan itu dikelola. Itulah salah satu refleksi penting pada HUT ke-394 Kabupaten Tangerang: membangun hari ini tanpa mengurangi kemampuan lingkungan untuk menopang kehidupan esok hari.
Penulis: Wahyu Mustajab
Mahasiswa S3 Pendidikan Ekonomi, Universitas Pendidikan Indonesia. (*)
Sumber data: Badan Pusat Statistik Kabupaten Tangerang, Kabupaten Tangerang Dalam Angka 2026, khususnya ulasan kependudukan halaman 50 dan Tabel 3.1.1 halaman 55–56. Angka kependudukan yang dikutip merujuk pada tahun data 2025.