Polisi Tangkap 3 Juru Parkir Liar di Anyer

waktu baca 2 minutes
Senin, 24 Apr 2023 13:29 0 Patricia Pawestri

CILEGON | TD — Tiga orang pria ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) di jalur wisata Anyer, Banten.

Kasat Reskrim Polres Cilegon Ajun Komisaris Mochmad Nandar, pungli tersebut terjadi pada Minggu, 23 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Anyer Bandulu tepatnya di depan Hotel Marbella, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

“Satgas Gakkum Polres Cilegon telah mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan pungutan liar parkir motor di atas trotoar kepada masyarakat yang sedang melakukan wisata,” ujar Nandar, dikutip Senin, 24 April 2023.

Ketiga pria itu yakni MI (25) warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. SH (41) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan DS (51) Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir “BAPAK ANING”, 65 lembar tiket parkir “KR”, uang tunai Rp714.000,- dari hasil tiket parkir “KR” dan uang tunai Rp320.000,- dari hasil tiket parkir “BAPAK ANING,” tegasnya.

Menurut nandar jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.

“Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor dengar memasang tarif tiket Rp10 ribu kepada pengunjung wisata pantai. Pengelola parkir tidak memiliki ijin parkir dari pemerintah daerah. Dan dari tiket Rp10 ribu kendaraan tidak membayarkan pajak daerah. Dan hasil dari parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir. Dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa,” tambahnya.

Adapun pasal yang dikenakan adalah 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang. (Ril)

LAINNYA