LEBAK | TD — Kasus pengeroyokan terjadi di Kampung Babakan, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pada Minggu, 8 Mei 2022.
Kasus pengeroyokan tersebut berawal dari salah paham. 7 orang yang sedang mencari sepeda motor yang hilang disangka mencuri kerbau.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan, sebanyak 13 orang pelaku pengeroyokan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kejadiannya di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak pada Minggu, 8 Mei 2022 pukul 13.00 WIB,” ujar Wiwin, Senin 9 Mei 2022.
Wiwin merunut kronologis pengeroyokan tersebut. “Pada Pada Jumat, 6 Mei 2022, korban SA (43) kehilangan motor miliknya kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara Kecamatan Muncang,” kata Wiwin.
Berbekal informasi tersebut, lajut Wiwin, korban mengajak 6 enam rekannya dan mencari diperkebunan milik warga Kampung Bengkok. Ketujuh korban menuju lokasi tersebut. “Pada saat korban tiba di Kampung Babakan mereka diberhentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan kerbau karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian ternak,” terangnya.
Ketegangan pun terjadi di antara para korban dengan 13 tersangka, sampai akhirnya pengeroyokan tersebut terjadi.
“Ketujuh korban mengalami luka dibagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang,” kata Wiwin.
Ketujuh korban tersebut yakni SA (43), ST (40) YI (45) GR(30) YAA(42) AS (28) KL(50.
Sementara 13 tersangka yakni AT (23), AA(30), DI (29), AN (28) DH (24) DI (32) FS (35) SM (21) SR (23) IM (20) TB (21) SF (18) dan AL (18).
Atas perbuatannya, 13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara. (Red)