KABUPATEN TANGERANG | TD — Kabupaten Tangerang hanya menyerap Rp34 miliar dari Rp124 miliar dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tahun ini.
“Dari Rp124 miliar hanya terserap Rp34 miliar,” ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dispodbudpar) Kabupaten Tangerang Surya Wijaya, Senin 27 September 2021.
Rendahnya penyerapan dana hibah tersebut, kata dia, karena terkendala Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
“Karena banyak hotel, restoran yang belum memiliki TDUP. Dana stimulus bagi operasional hotel dan restoran dari Kemenparekraf sangat sedikit yang terserap,” katanya.
Surya menyebutkan dana hibah Kemenparekraf tahun 2021 hanya untuk 13 hotel dan 91 restoran yang telah memiliki TDUP dan taat pajak.
Menurut Surya, dari 28 hotel yang ada di Kabupaten Tangerang hanya 13 yang memiliki TDUP dan taat pajak. Adapun restoran dari 927 hanya 91 yang ber-TDUP dan taat pajak. “TDUP dan taat pajak adalah juklak dan juknis penerima dana hibah,” kata dia.
Sementara untuk pengembangan sarana dan prasarana pariwisata, dana hibah Kemenparekraf sama sekali tidak tersentuh. “Sebab di Kabupaten Tangerang belum ada tempat pariwisata yang pemerintah kelola memiliki izin,” ucapnya. (Faraaz/Rom)