Hasil Uji Laboratorium: Air Sungai di Sekitar Pabrik Mayora Jayanti Tercemar

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Okt 2021 08:32 0 70 Redaksi

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Seksi Bina Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Sandy Gunawan mengatakan, sungai yang dijadikan area pembuangan limbah cair di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tercemar.

Menurut Sandy, kondisi tersebut diketahui berdasarkan uji laboratorium sampel air.

DLHK Kabupaten Tangerang melakukan pengujian sampel air di saluran air yang dijadikan tempat pembuangan limbah cair PT Mayora Jayanti, di sekitar Kampung Gembong Jatake, Desa Gembong, Balaraja, pada April 2021.

“Hasilnya ada beberapa zat yang melebihi ambang batas,” ungkapnya kepada TangerangDaily di kantornya, Senin, 4 Oktober 2021.

Kualitas air di sungai tersebut menurun karena ditemukan mikrobiologi yang melebihi ambang batas baku mutu lingkungan, yaitu bakteri anaerob fakultatif (fecal coliform) dan total coliform atau bakteri yang menjadi indikator adanya polusi kotoran.

“Fecal coliform untuk titik lokasi pengambilan di Desa Gembong sebesar 270.000, normalnya 1.000. Sementara total coliform 1.300.000, normalnya 5.000,” jelasnya.

Zat Pencemar Kimia

Sementara untuk golongan kimia, lanjut Sandy, dari 21 parameter yang diukur, BOD (Blochemical Oxigen Demand) adalah zat yang paling tinggi, dari ambang batas baku mutu sebesar 3, hasil uji laboratorium sebesar 137,2.

“BOD adalah jumlah oksigen terlarut di dalam air yang dibutuhkan oleh bakteri untuk menguraikan (mengoksidasi) hampir semua zat organik yang terlarut dan sebagian zat organik yang tersuspensi dalam air yang paling tinggi,” jelasnya.

Selanjutnya adalah COD (Chemical Oxygen Demand) atau kebutuhan oksigen kimia untuk mengurai seluruh bahan organik yang terkandung dalam air, yaitu sebesar 217, normalnya adalah 25.

Unsur kimia lainnya yang juga di atas baku mutu di antaranya Amoniak sebesar 1,75 dari batas normal 0,2.  Minyak dan lemak sebesar 4,30 dari batas normal 1.

Berdasarkan temuan tersebut, DLHK Kabupaten Tangerang akan menelusuri dan mengawasi industri yang membuang limbah cairnya ke saluran air tersebut.

“Kami juga akan melakukan uji laboratorium air sumur warga yang informasinya diduga tercemar,” kata Sandy. (Red/Rom)

Unggulan

LAINNYA