KOTA TANGSEL | TD – Sebanyak 20 pasangan non-muslim mengikuti pencatatan pernikahan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikawasan Serpong Utara, Sabtu, 26 Juli 2025.
Kepala Plt Disdukcapil Tangsel, Dwi Suryani, menjelaskan bahwa kegiatan ini diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah namun belum mencatatkan pernikahan secara administratif di lembaga negara.
“Mereka itu sudah melangsungkan pernikahan, tetapi belum tercatat secara negara. Jadi acara ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan tersebut,” jelas Dwi Suryani.
Ia menegaskan bahwa pencatatan sipil ini menyasar khusus pasangan non-muslim, mengingat pasangan muslim sudah tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kalau muslim kan melalui KUA. Nah, pencatatan sipil ini untuk yang non-muslim,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, terungkap ada pasangan yang sudah menikah selama 41 tahun namun baru kali ini melakukan pencatatan resmi. Ada pula yang baru menikah satu bulan.
Ilustrasi Tambahan. (Foto: Ist)
Menurut Dwi, keragaman latar belakang pasangan menjadi catatan penting bahwa masih banyak warga yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan.
“Ada yang baru satu bulan menikah, tapi ada juga yang sudah 41 tahun. Mereka menyambut baik kegiatan ini karena akhirnya status pernikahannya sah di mata hukum,” ungkapnya.
Dwi Suryani menekankan pentingnya dokumen kependudukan seperti akta nikah, karena berdampak langsung pada kepastian hukum, termasuk hak waris, status anak, hingga akses layanan publik.
“Kalau sudah tercatat, hak-haknya jelas. Seperti pembagian waris, BPJS, pendidikan, bahkan partisipasi pemilu,” katanya.
Oleh karena itu, Dwi menyampaikan bahwa banyak masyarakat belum sadar pentingnya pelaporan data administrasi. Ia menekankan bahwa dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi dari seluruh akses layanan publik.
“Kalau sudah mentok baru gedubukan. Padahal kalau ada peristiwa penting seperti kelahiran, langsung laporkan. Itu akan memengaruhi KK dan catatan lainnya,” ujarnya.
“Dukcapil bukan layanan dasar, tapi dasar dari semua layanan. Mau ngurus sekolah, kesehatan, perbankan, semuanya butuh dokumen yang sah,” tandasnya. (Idris Ibrahim)