DPT: “Dibully”, Diapresiasi dan Berkelanjutan

waktu baca 5 menit
Sabtu, 15 Mei 2021 14:07 0 41 Redaksi TD

Daftar Pemilih merupakan salah satu hal yang krusial dalam setiap pemilihan, bagaimana bisa dilaksanakan suatu pemilihan jika tidak ada pemilih. Karena pemilih bersifat fluktuatif, dinamis dan berkembang maka proses menghadirkannya pun menjadi sebuah kerja-kerja yang memerlukan dedikasi dan integritas tinggi, tentu juga butuh ketelitian dan kecermatan demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) berproses mulai dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang diberikan oleh kemendagri kepada KPU, kemudian dilakukan proses pencocokan dan penelitian atau coklit, yang selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), lalu diumumkan untuk mendapatkan tanggapan serta masukan dari masyarakat dan selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan terakhir setelah proses-proses tersebut selesai barulah menjadi DPT.

“Dibully” dan diapresiasi

Sepanjang proses menghadirkan daftar pemilih tersebut kerja-kerja KPU diawasi oleh Bawaslu, mendapat masukan/tanggapan dari masyarakat serta peserta pemilu dan intansi terkait terutama Disdukcapil saat pleno digelar, koordinasi dengan disdukcapil sebagai punggawa data ini tidak hanya saat pleno saja. Dengan demikian proses pemutakhiran data pemilih menjadi DPT ini adalah bukan kerja sendirian, melainkan ada pihak lain, ada keterlibatan multipihak yang ikut bersinergi disana dan celah untuk memanipulasi daftar pemilih bisa dipastikan tidak ada.

Tetapi kenyataannya, jika kita flashback pada pemilu 2019 lalu, DPT yang dihasilkan oleh KPU kemudian dicurigai dan diduga dilakukan penggelembungan yang kemudian disebut data siluman, data ganda, data orang gila dan data anomali. Maka jadilah DPT yang seharusnya tidak bisa dirubah lagi setelah diplenokan, kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1, DPTHP 2 bahkan sampai dengan DPTHP 3, padahal saat itu pemungutan suara sudah di depan mata dan KPU  harus sudah berhitung terkait pengadaan logistik.

Kini seiring berjalannya waktu prasangka-prasangka demikian terkikis dan berubah menjadi sebuah apreasiasi, terbukti dengan digunakannya DPT sebagai data untuk vaksinasi oleh kemenkes, akan digunakan juga untuk perhelatan pemilihan kepala desa (pilkades) di berbagai wilayah di Indonesia  sesuai surat dinas KPU RI nomor 388 tahun 2021 perihal DPT untuk pilkades, terbaru DPT juga akan digunakan untuk data penerima manfaat oleh Kemenkop UKM. Tidak menutup kemungkinan DPT juga akan digunakan oleh lembaga/intansi lain, karena DPT dinilai mutakhir disertai dengan berbagai elemen data yang lengkap, meskipun data yang diberikan nanti, ada beberapa elemen yang harus ditutup demi menjaga kerahasiaan data pribadi pemilih sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Daftar Pemilih Berkelanjutan

Berbeda dengan pemilu/pemilihan sebelumnya, dimulai pasca pemilu 2019 disusul kemudian pemilihan kepala daerah (bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020), daftar pemilih harus terus dijaga, dipelihara dan dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh KPU, yang disebut sebagai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagaimana tecantum dalam pasal 14 huruf l, pasal 17 huruf l dan pasal 20 huruf l Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, secara teknis diatur dalam surat KPU Ri nomor 366 tahun 2021 perubahan dari surat KPU RI nomor 132 tahun 2021 perihal pemutakhiran data pemilih tahun 2021.

Dalam rangka memutakhirkan data pemilih berkelanjutan ini, KPU mendapat sedikit kendala jika biasanya saat pemilu/pemilihan dibantu oleh badan adhoc yang turun langsung berhadapan dengan masyarakat, karena tidak ada pemilihan, maka penyelenggara di tingkat kecamatan dan penyelenggara di tingkat desa pun tidak ada. Meski demikian, kendala  tersebut tidak menjadi hambatan yang berarti karena KPU Kab. Tangerang terus melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pihak lain, dengan demikian kerja berkesinambungan dengan mutipihak tersebut tidak berhenti sampai tahapan pemilihan berakhir. Selain itu inovasi dan kreatifitas juga dibutuhkan untuk membantu memudahkan partisipasi masyarakat, di zaman teknologi dan informasi yang serba canggih ini semuanya sangat mungkin dan bisa dilakukan hanya dengan menggerakkan jari.

KPU Kabupaten Tangerang memberikan kemudahan akses untuk masyarakat dalam memberikan laporan/tanggapan dengan hanya klik link: pdpb.kpu-tangerangkab.go.id untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih atau tidak, jika belum maka klik permohonan data, dan jika ada perubahan data klik ubah data. Inovasi lain yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang adalah dengan menghadirkan siwareng (Aplikasi Whatsapp Responsif Tangerang), hanya dengan ketik info ke nomor 08119906667 maka si pengirim pesan akan otomatis mendapat balasan dari siwareng, selanjutnya ikuti petunjuk yang diberikan, pemilih juga bisa memilih fitur-fitur yang diinginkan sesuai kebutuhannya. Bukan hanya itu saja, kelebihan dari siwareng ini ketika masyarakat mengaksesnya, diakhir setelah selesai memberikan laporan/tanggapan, si pengirim akan mendapatkan file pdf sesuai dengan laporannya. Misalnya melakukan pelaporan pemilih baru, maka pdf yang dikirim otomatis tersebut berjudul pemilih baru, demikian juga dengan laporan pemilih meninggal dunia, pindah domisili atau ubah data.

Penutup

Masalah akan selalu ada dan akan selalu berkelindan dimanapun kita berada, namun jika dihadapi bersama oleh banyak orang, oleh multipihak, penulis yakin semua akan bisa terselesaikan. Pun begitu dengan aplikasi, secanggih apapun teknologi yang diciptakan, tanpa campur tangan (baca: partisipasi) masyarakat semua akan dirasa percuma dan sia-sia.

Untuk menciptakan data pemilih berkualitas dibutuhkan kerjasama yang baik, partisipasi dan kesadaran bersama dari semua masyarakat, toh jika hasilnya baik pun bukan hanya KPU saja yang bisa menggunakan, lembaga/instansi lain pun bisa menggunakannya, pangkal ujungnya adalah semua demi kepentingan masyarakat dan demi negara tercinta ini.

Penulis: Ita Nurhayati (Anggota KPU Kab. Tangerang div. Data dan Informasi)

Unggulan

LAINNYA